Senin, 23 April 2012


PERSONAL HOMEPAGE
RAPI LOKAL
KAYUAGUNG










www.dxzone.com
Amateur Radio Search Engine
Created & Design by Ozzy (JZ 06 IBJ). Copyright © 2000 RAPI Sumatera Selatan (JZ 06 ZZD). All rights reserved.

Kamis, 21 Juli 2011

Selasa, 05 Juli 2011

Jaket
10-14
Thursday, 05 August 2010
Jaket-Jaket... ada yang mau.... nie desain nya.... klik gambar untuk memperbesar

Sabtu, 02 Juli 2011

Alokasi Frekuensi RAPI – sekedar mencermati

Sejak menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) beberapa bulan yang lalu (mungkin hampir 1 tahun), ada satu hal yang cukup menyita perhatian saya. Satu hal ini benar-benar membuat banyak orang mungkin cukup geleng-geleng kepala namun ada juga yang acuh tak acuh. Yah, yang saya maksud adalah Alokasi Frekuensi atau Band Plan RAPI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009.
Pada regulasi pertama (KM77 2003), Pasal 28, huruf a. 2), menyebutkan bahwa Penyelenggaraan KRAP point to point oleh Organisasi maupun perorangan pada band frekuensi 140,7875 MHz sampai dengan 143,7875 MHz yang dibagi menjadi 60 alur frekuensi, dengan spasi-kanal 25 KHz, namun pada huruf b, di situ menyebutkan bahwa frekuensi 142.0375 MHz sampai dengan 143.5375 MHz yang dibagi menjadi 60 alur frekuensi, dengan spasi alur 25 KHz (dimulai dengan 142,050 Mhz sampai 143,525 Mhz).
Pada regulasi kedua (yang menurut pemahaman saya adalah pembaharuan dari regulasi pertama), pada Pasal 19 ayat (1), di situ disebutkan bahwa “Kanal Frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142,000 Mhz sampai dengan 143,600 Mhz dengan spasi alur 20 Khz.
Sekarang mari kita lihat fakta di lapangan yang mana saya sendiri kurang begitu tahu maupun paham dari mana asal muasal penetapan alokasi frekuensi kegiatan RAPI wilayah se-Jawa Timur sesuai dengan PO Rapida Jatim No. 079.09.13.0810, tanggal 27 Agustus 2010 (dan kebetulan ini adalah versi yang saya peroleh dan saya belum tahu apakah ada PO baru sesudah ini).
Pada PO Rapida Jatim, daftar Call Sign dan Frekuensi Kegiatan RAPI Wilayah Se-Jawa Timur adalah sebagai berikut:
No. Wilayah Kode Wil. Call Sign Kegiatan Wilayah Frekuensi Kegiatan (Mhz).
1. Bangkalan 01 JZ 13 ZWA 142,200
2. Banyuwangi 02 JZ 13 ZWC 142,300
3. Blitar 03 JZ 13 ZWD 143,200
4. Bojonegoro 04 JZ 13 ZWE 142,600
5. Bondowoso 05 JZ 13 ZWF 143,000
6. Gresik 06 JZ 13 ZWG 142,400
7. Jember 07 JZ 13 ZWJ 142,650
8. Jombang 08 JZ 13 ZWL 143,400
9. Kediri 09 JZ 13 ZWM 143,150
10. Lamongan 10 JZ 13 ZWN 143,350
11. Lumajang 11 JZ 13 ZWP 143,500
12. Madiun 12 JZ 13 ZWQ 143,300
13. Magetan 13 JZ 13 ZWR 142,950
14. Malang Raya 14 JZ 13 ZWT 143,250
15. Mojokerto 15 JZ 13 ZWV 142,550
16. Nganjuk 16 JZ 13 ZWW 143,100
17. Ngawi 17 JZ 13 ZWX 142,800
18. Pacitan 18 JZ 13 ZWY 142,850
19. Pamekasan 19 JZ 13 ZWZ 143,600
20. Pasuruan 20 JZ 13 ZXA 143,050
21. Ponorogo 21 JZ 13 ZXB 142,900
22. Probolinggo 22 JZ 13 ZXC 142,750
23. Sampang 23 JZ 13 ZXD 142,050
24. Sidoarjo 24 JZ 13 ZXE 142,500
25. Situbondo 25 JZ 13 ZXF 143,450
26. Sumenep 26 JZ 13 ZXG 142,700
27. Surabaya 27 JZ 13 ZXH 142,450
28. Trenggalek 28 JZ 13 ZXI 142,100
29. Tuban 29 JZ 13 ZXJ 142,350
30 Tulungagung 30 JZ 13 ZXK 142,350
31 Malang Kota 31 JZ 13 ZXL 143,520
Nah, sekarang mari kita cermati. Merujuk pada Permen 34 2009, spasi alur 20 Khz di sini saya pahami dan saya artikan bahwa semua alokasi frekuensi yang digunakan pada band plan RAPI seharusnya berakhiran Genap, sehingga frekuensi seperti 142,350 Mhz, 142,450 Mhz, dll yang berakhiran 5 seharusnya tidak ada. Adanya alokasi frekuensi kegiatan wilayah maupun lokal, dan juga termasuk paguyuban, warung, dll yang berakhiran ganjil pada akhirnya akan membuat alokasi sebanyak 60 kanal seperti yang tertuang pada peraturan menteri tersebut menjadi tidak lagi dapat terpenuhi.
Sekarang mari kita berasumsi bahwa semua pengguna radio komunikasi antar penduduk mengikuti petunjuk yang tertuang pada peraturan pada menteri tersebut, bayangkan ada 60 kanal dengan spasi 20Khz yang bisa digunakan tanpa saling mengganggu (spurious/spleteran) sesama pengguna.
Kira-kira bisa ga ya hal seperti ini terealisasi?

Menjadi Anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)

Jakarta, 30 Juni 2008. Sejalan dengan mengikuti hobi touring motor, salah satu perlengkapan pendukung yang sangat dibutuhkan adalah menggunakan Radio Komunikasi (disingkat Rakom) antara lain memakai radio HT (handy transceiver) atau perangkat Rig.
null
Foto 1: Radio merek Icom
Setelah beberapa kali mengikuti touring ternyata fungsi HT ini sangat membantu dalam berkomunikasi. Baik itu komunimkasi diantara para peserta, petugas touring maupun komunikasi dengan panitia sebuah event, atau juga perhelatan komunitas yang melibatkan tamu sampai ratusan.
Sebagai contoh, sebuah event touring dalam satu kelompok (konvoi) dengan jumlah peserta 8 orang s/d 10 bikers. Disaat melakukan perjalanan, para petugas touring yang bertanggung jawab antara lain Captain Road, VO dan Sweeper dan setidaknya mereka sudah dibekali atau diperlengkapi dengan perangkat HT.
Begitu perjalanan berlangsung, maka para petugas ini akan dapat saling berkomunikasi dengan mudah dan tidak perlu lagi main klakson, berteriak-teriak, saling kejar-kejaran. Sebaliknya perjalanan pun akan menjadi lebih aman, lebih terkendali, lebih terkoordinasi dengan baik dan semuanya akan jadi lebih mudah hanya dengan alat Rakom.
Menggunakan perangkat Rakom tidak se-enaknya begitu saja, kita tidak hanya main beli HT atau saling pinjam dengan teman dan langsung dipakai. Namun, hal yang perlu diingat sebagai warga negara yang tertib pada aturan bahwa penggunaan Rakom sudah ada prosedurnya, karena penggunaan “pita frekuensi” sudah diatur oleh pemerintah melalui UU yang berlaku.
Atas kesadaran sendiri, maka saya pun memilih bergabung dengan organisasi RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) untuk kelancaran saya dalam berkomunikasi di udara, baik hal itu digunakan untuk kegiatan touring, kegiatan sosial, bahkan sampai pada kegiatan-kegiatan darurat a.l. SAR (Search and Rescue).
null
Sebagai langkah awal maka saya pun menghubungi rekan yang sudah lebih dulu menjadi anggota RAPI, yaitu bro Marko pemilik call-sign RAPI JZ10-HFE.
Bertanya kepada teman yang sudah lebih dulu menjadi anggota akan sangat membantu sekali. Kita akan jadi lebih mudah melakukan akses, bahkan kita bisa belajar dari pengalaman teman, katakanlah sharing, sekaligus berbagi informasi.
Berdasarkan informasi dan pengalaman saya sendiri, ternyata untuk menjadi anggota RAPI sangat mudah sekali, pertama memiliki KTP, kedua mencari teman yang sudah memiliki call-sign RAPI (masih aktif), ketiga menghubungi pengurus lokal RAPI sesuai dengan kelurahan/kecamatan KTP, ke-empat menghubungi pengurus wilayah RAPI sesuai dengan wilayah pemerintahan yang disebutkan di KTP.

RAPI HOMEPAGE