Selasa, 23 Februari 2010

RAPI PERSONAL HOMEPAGE




RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA





http://rapi-sumsel-kayuagung.blogspot.com





COMPANY PROFILE








www.dxzone.com
Amateur Radio Search Engine

Created & Design by Copyright © 2010 rapi-radioantarpenduduk.blogspot.com-. All rights reserved.




Minggu, 08 November 2009

Sejarah Perkembangan RAPI

Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 -27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di masyarakat luas.

Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.

Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.

Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :

1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH

Team Formatur diberi tugas :

1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP

Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.

Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.

Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.

Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.

Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.

Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.

Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:

1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz

dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.

Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta. (*)

Senin, 30 November 2009

Adu Pancar Jambi 2009

Hallo rekan-rekan RAPI Wilayah XII Kabupaten Pringsewu, ada 10-14 dari rekan-rekan RAPI Jambi ;


Untuk memperarat tali persaudaraan antara sesama anggota breker dimana saja berada, baik itu dari Rekan-rekan Amatir, Radio Antar Penduduk Indonesia serta simpatisan yang mempunyai hoby di bidang teknik radio komunikasi dan antena.

Disamping mewujudkan hoby dengan adanya kontes atau ajang adu pancar ini diharapkan dapat menjadikan suatu sarana untuk saling bertukar pengalaman dan pengetahuan seputar teknik pancar dari radio-radio yang biasa dipergunakan, dengan harapan para breker dapat memahami bagaimana cara kerja radio serta pancaranya. Pada kontes adu pancar “ SIGINJAI WISATA ANTENNA RACING (SWAR 2009) JAMBI.” Di fokuskan pada skil teknik antena, bagaimana dengan daya yang kecil atau daya standar dari radio namun mempunyai kehandalan pancar yang lebih baik dan sempurna dan tidak mengganggu pengguna frekuensi lainnya.

Pada dasarnya kontes atau kompetisi ini sifatnya mengembangkan kreativitas di bidang kekuatan pancaran sinyal, yang tentu saja memerlukan keterampilan yang spesifik khususnya di bidang elektronik.

Tujuan
Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi antar sesama breker khususnya dan masyarakat Indonesia pada umum ajang ini tentu juga bermanfaat, karena masing-masing individu akan terjadi interaksi yang positif, saling bertukar informasi dalam rangka meningkatkan kemampuan berkomunikasi mau pun kemampuan merakit perangkat (baik radio mau pun antena yang digunakan) yang menjadi lebih baik lagi.

Tujuan Kegiatan
1. meningkatkan kreativitas para pengguna radio komunikasi;
2. menjalin tali siraturahhim antar sesama pengguna radio komunikasi;
3. memasyarakatkan radio komunikasi.

Tanggal Pelaksanan
Kegiatan Adu Pancar Siginjai Wisata Antena Racing (SWAR 2009) di jambi akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu,
Tanggal : 19 Desember 2009
Pukul : 08.00 wib hingga selesai.

PETUNJUK DAN SYARAT TEKNIS PERLOMBAAN KONTES

JUKLAK HOME BASE STATION STANDAR

1. Antena.

Antena yang digunakan adalah antena Omni Vertikal, 8 Kumis (TelexHiGain, V2R, Gasden, dll) dengan Satu Coil, Panjang antena standart,

2. Frequency
Frekuensi yang dipergunakan untuk kategori antena Home Base Station Standart 143.820Mhz,

3. Coaxial

Panjang Coaxial kabel, yang digunakan minimum 5 Meter, Jenis kabel Coaxial kabel bebas ditentukan sendiri.

4. Radio
Radio yang dipergunakan adalah radio Icom 2200, untuk radio dipersiapakan oleh panitia dengan Daya Pancar 45 Watt.

5. Ketinggian Antena

Ketinggian Antena, untuk tiang antena dipersiapakan oleh panitia dengan ketinggian 2 Meter dari ground (permukaan tanah)

6. Input Power Radio
Input Power Radio dipersiapkan oleh Panitia, DC 13,8Volt./30A

7. Biaya Pendaftaran
Biaya Pendaftaran untuk kategori Base Station Standar Rp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah).

8. Jumlah Perespon

Jumlah perespon 1 (satu) Orang dengan mempergunakan alat rekaman, perespon hanya bertugas merekam dan merelay hasil rekaman, Perespon tidak dibenarkan menentukan hasil/keputusan dari rekaman, yang menentukan hasil/keputusan adalah JURI.

9. Password/ Sandi

Password atau Sandi yang digunakan ditentukan oleh panitia dengan 1 (satu) suku kata diulang atau disebutkan 5 (lima) kali, penyebutan password atau sandi yang tidak sesuai diyatakan tidak sah dan diyatakan gugur.

10. Sistem Pertandingan

Sistem Pertandingan adalah sistem gugur, sistem gugur disini berlaku pada saat awal hingga diperoleh empat besar, dan kemudian untuk empat besar masing-masing peserta akan diadu Keliling (Komputisi Penuh)

11. Juri Pertandingan

Untuk juri pertandingan terdiri dari 4(empat)orang antara lain:
1. 3 Orang dari Panitia
2. 1 Orang utusan dari Peserta
Keputusan yang telah diputuskan oleh juri adalah Mutlak, dan tidak bisa di ganggu gugat oleh peserta.

12. Hadiah

Untuk Hadiah diberikan kepada juara I,II,III, dan IV (harapan), hadiah yang diberikan tidak berupa uang melainkan berupa perangkat Komunikasi:
Juara I : HT Alinco DJ 175 + Tropi dan Piagam
Juara II : SWR Diamond SX 200 + Tropi dan Piagam
Juara III : Power Supply 30 A + Tropi dan Piagam
Juara IV : Antena Gasden V2R + Tropi dan Piagam


JUKLAK HOME BASE STATION MODIFIKASI/BEBAS

1. Antena.

Antena yang digunakan adalah antena Omni Vertikal,

2. Frequency

Frekuensi yang dipergunakan untuk kategori antena Home Base Modifikasi/Bebas 143.820Mhz,

3. Coaxial

Panjang Coaxial kabel, yang digunakan minimum 5 Meter, Jenis kabel Coaxial kabel bebas ditentukan sendiri.

4. Radio

Radio yang dipergunakan adalah radio Icom 2200, untuk radio dipersiapakan oleh panitia dengan Daya Pancar 60 Watt.

5. Ketinggian dan Panjang Antena

Ketinggian Antena, untuk tiang antena dipersiapakan oleh panitia dengan ketinggian 2 Meter dari ground (permukaan tanah), Panjang Antena Bebas

6. Input Power Radio
Input Power Radio dipersiapkan oleh Panitia, DC 13,8Volt./30A

7. Biaya Pendaftaran

Biaya Pendaftaran untuk kategori Home Base Modifikasi/Bebas Rp150.000,-(Seratus lima puluh ribu Rupiah).

8. Jumlah Perespon

Jumlah perespon 1 (satu) Orang dengan mempergunakan alat rekaman, perespon hanya bertugas merekam dan merelay hasil rekaman, Perespon tidak dibenarkan menentukan hasil/keputusan dari rekaman, yang menentukan hasil/keputusan adalah JURI.

9. Password/ Sandi

Password atau Sandi yang digunakan ditentukan oleh panitia dengan 1 (satu) suku kata diulang atau disebutkan 5 (lima) kali, penyebutan password atau sandi yang tidak sesuai diyatakan tidak sah dan diyatakan gugur.

10. Sistem Pertandingan

Sistem Pertandingan adalah sistem gugur, sistem gugur disini berlaku pada saat awal hingga diperoleh empat besar, dan kemudian untuk empat besar masing-masing peserta akan diadu Keliling (Komputisi Penuh)
11. Juri Pertandingan

Untuk juri pertandingan terdiri dari 4(empat)orang antara lain:
1. 3 Orang dari Panitia

2. 1 Orang utusan dari Peserta

Keputusan yang telah diputuskan oleh juri adalah Mutlak, dan tidak bisa di ganggu gugat oleh peserta.
12. Hadiah

Untuk Hadiah diberikan kepada juara I,II,III, dan IV (harapan), hadiah yang diberikan tidak berupa uang melainkan berupa perangkat Komunikasi:
Juara I : RIG Kenwood TM 271 + Tropi dan Piagam
Juara II : HT Alinco DJ 175 + Tropi dan Piagam
Juara III : SWR Diamond SX 200 + Tropi dan Piagam
Juara IV : Power Supply 30 A + Tropi dan Piagam

JUKLAK MOBILE STATION STANDAR

Untuk kategori Mobile Station Standar ini, peserta bertanding tidak menggunakan mobil melainkan pertandiangan dilaksanakan di tempat yang sudah disediakan oleh panitia, pada kategori ini memang difokuskan kehandalan antena yang di buat oleh peserta, peserta yang ikut serta cukup menyediakan kabel, antena dan breket. Untuk kedudukan breket, Radio dan Power sudah disiapkan Panitia, Hal ini ditujukan kepada teman-teman yang mempunyai hoby dan keahlian pada teknis antena yang mempunyai atau yang tidak mempuanyai kendaraan (mobil) bisa dapat turut serta pada ajang ini.

1. Antena.

Antena yang digunakan adalah antena Omni mobile, dengan 1 loading Coil,

2. Frequency


Frekuensi yang dipergunakan untuk kategori antena MOBILE STATION STANDAR 143.920 Mhz.

3. Coaxial

Panjang Coaxial kabel, yang digunakan minimum 5 Meter, jenis kabel bebas.

4. Radio

Icom 2200 RF Power 45 Watt, disediakan Panitia.
5. Ketinggian Tiang Antena

Tinggi tiang antena 2 Meter dari permukaan tanah disediakan Panitia.

6. Input Power Radio

Input Power Radio 13.8Volt, Power Supply Disediakan Panitia

7. Biaya Pendaftaran

Biaya Pendaftaran untuk kategori mobile Station Standar Rp150.000,-(Seratus lima puluh ribu Rupiah).

8. Jumlah Perespon

Jumlah perespon 1 (satu) Orang dengan mempergunakan alat rekaman, perespon hanya bertugas merekam dan merelay hasil rekaman, Perespon tidak dibenarkan menentukan hasil/keputusan dari rekaman, yang menentukan hasil/keputusan adalah JURI.

9. Password/ Sandi

Password atau Sandi yang digunakan ditentukan oleh panitia dengan 1 (satu) suku kata diulang atau disebutkan 5 (lima) kali, penyebutan password atau sandi yang tidak sesuai diyatakan tidak sah dan diyatakan gugur.

10. Sistem Pertandingan

Sistem Pertandingan adalah sistem gugur, sistem gugur disini berlaku pada saat awal hingga diperoleh empat besar, dan kemudian untuk empat besar masing-masing peserta akan diadu Keliling (Kompetisi Penuh)

11. Juri Pertandingan

Untuk juri pertandingan terdiri dari 4(empat)orang antara lain:
1. 3 Orang dari Panitia
2. 1 Orang utusan dari Peserta
Keputusan yang telah diputuskan oleh juri adalah Mutlak, dan tidak bisa di ganggu gugat oleh peserta.

12. Hadiah

Untuk Hadiah diberikan kepada juara I,II,III, dan IV (harapan), hadiah yang diberikan tidak berupa uang melainkan berupa perangkat Komunikasi:
Juara I : RIG Kenwood TM 271 + Tropi dan Piagam
Juara II : HT Alinco DJ 175 + Tropi dan Piagam
Juara III : SWR Diamond SX 200 + Tropi dan Piagam
Juara IV : Power Supply 30 A + Tropi dan Piagam


JUKLAK MOBILE STATION MODIFIKASI/BEBAS

1. Antena.

Antena yang digunakan adalah antena Omni mobile Bebas. Maksud Bebas Antena Mobile yang digunakan benar-benar antena mobile bukan antena base Station yang di pasang di mobil.

2. Frequency

Frekuensi yang dipergunakan untuk kategori antena MOBILE STATION MODIFIKASI/BEBAS 143.920Mhz.

3. Coaxial

Panjang Coaxial kabel, yang digunakan minimum 5 Meter, jenis kabel bebas.

4. Radio

Radio RIG Bebas dengan Daya Pancar Maksimum 60Watt, dan tidak di benarkan menggunakan penguat (Boster).

5. Ketinggian Antena

Tinggi Antena 6 Meter dari permukaan tanah, diukur dari Ujung Antena ke ground (permukaan tanah).

6. Input Power Radio

Catu daya Bebas, boleh menggunakan inverter,

7. Biaya Pendaftaran

Biaya Pendaftaran untuk kategori mobile Station Modifikasi/ Bebas Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

8. Jumlah Perespon

Jumlah perespon 1 (satu) Orang dengan mempergunakan alat rekaman, perespon hanya bertugas merekam dan merelay hasil rekaman, Perespon tidak dibenarkan menentukan hasil/keputusan dari rekaman, yang menentukan hasil/keputusan adalah JURI.

9. Password/ Sandi

Password atau Sandi yang digunakan ditentukan oleh panitia dengan 1 (satu) suku kata diulang atau disebutkan 5 (lima) kali, penyebutan password atau sandi yang tidak sesuai diyatakan tidak sah dan diyatakan gugur.

10. Sistem Pertandingan

Sistem Pertandingan adalah sistem gugur, sistem gugur disini berlaku pada saat awal hingga diperoleh empat besar, dan kemudian untuk empat besar masing-masing peserta akan diadu Keliling (Komputisi Penuh)

11. Juri Pertandingan

Untuk juri pertandingan terdiri dari 4(empat)orang antara lain:
1. 3 Orang dari Panitia
2. 1 Orang utusan dari Peserta
Keputusan yang telah diputuskan oleh juri adalah Mutlak, dan tidak bisa di ganggu gugat oleh peserta.

12. Hadiah

Untuk Hadiah diberikan kepada juara I,II,III, dan IV (harapan), hadiah yang diberikan tidak berupa uang melainkan berupa perangkat Komunikasi:
Juara I : RIG Kenwood TM 271 + Power 30A + Tropi dan Piagam
Juara II : RIG Kenwood TM 271 + Tropi dan Piagam
Juara III : HT Alinco DJ 175 + Tropi dan Piagam
Juara IV : HT Suicom CT 08 + Tropi dan Piagam



Ketentuan Umum Permaian SWAR Kontes

1. Sebelum pertandiangan dimulai semua peralatan akan diperiksa terlebih dahulu oleh panitia dan diketahui oleh peserta itu sendiri, untuk kelayakannya jika tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati pada juklak maka dianggap mengundurkan diri atau dinyatakan gugur.
2. Peserta yang akan berlomba terdiri dari 2 peserta, penonton atau peserta lainnya tidak di perkenankan medekati arena pada saat kontes berlangsung.
3. Tempat peserta terdiri dari 2 tempat ,
4. Peserta akan diangkat lima putaran sekali jalan dan pemenang adalah yang paling dominan dari hasil record atau rekaman yang di putar ulang dan diputuskan oleh juri.
5. Password tidak boleh sama, ditentukan oleh Panitia
6. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus Kontes Kelas Modifikasi/Bebas Mobil

1. Setelah mendaftar mobil peserta masuk karantina dan peserta berada di ruang tunggu apabila dipanggil baru memasuki arena lomba.
2. Mobil sebelumnya diperiksa oleh panitia lomba, jika memenuhi kriteria yang dimaksud pada juklak maka mobil akan dikarantian oleh panitia dan diberi segel, jika tidak maka dinyatakan gugur.
3. Peserta yang akan lomba terdiri dari 2 peserta.
4. Saat lomba antena pada kendaraan hanya ada satu antena.
5. Pada saat kontes di dalam mobil maksimal 2 orang yang terdiri dari 1 (satu orang Peserta) dan 1 (satu orang Panitia).
6. Antena mobil atau tiang tidak boleh dipegang dilarang menggunakan trimpot kamera atau yang berupa menara(mini tower).
7. Untuk memulai rassing Base Station dan kendaraan (mobil) diangkat oleh wasit.
8. Pada saat ressing dimulai keadaan mobil harus mati.
9. Tidak di benarkan menggunakan penguat suara (audio effek, echo dll).


Untuk informasi, mengenai juklak dapat dikonfirmasikan atau dapat mengubungi panitia :
1. JZ 05 AVR (Abas) : 0813 66436128
2. JZ 05 ANR / YD4AOY (Roy) : 0852 66041449/0857 64771745
3. JZ 05 AJD (Jefri) : 0813 66233128/0819 2568148


Demikianlah Juklak ini kami buat semoga dengan adanya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan panitia SWAR 2009 dapat dipahamai dengan baik, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. (*)

Kamis, 12 November 2009

Frequensi RAPI Di Provinsi Lampung

142.270 Mhz RAPI Lokal Gadingrejo,KABUPATEN PRINGSEWU
142.330 Mhz RAPI Lokal Pagelaran, KABUPATEN PRINGSEWU
143.110 Mhz RAPI Lokal Sukoharjo, KABUPATEN PRINGSEWU
143.190 Mhz RAPI Wilayah XII - KABUPATEN PRINGSEWU
143.150 Mhz RAPI Wilayah III - KABUPATEN TANGGAMUS
143.170 Mhz RAPI Lokal Kotaagung, KABUPATEN TANGGAMUS
142.390 Mhz RAPI Lokal Pulaupanggung, KABUPATEN TANGGAMUS
142.490 Mhz RAPI Lokal Talangpadang, KABUPATEN TANGGAMUS
143.370 Mhz RAPI Wilayah XI - KABUPATEN PESAWARAN
143.570 Mhz RAPI Wilayah XI - KABUPATEN PESAWARAN
143.610 Mhz RAPI Wilayah XI - KABUPATEN PESAWARAN
143.650 Mhz RAPI Wilayah XI - KABUPATEN PESAWARAN
143.130 Mhz RAPI Lokal Tanjungbintang, KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
143.310 Mhz RAPI Lokal Natar, KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
143.330 Mhz RAPI Lokal Padangratu, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Senin, 09 November 2009

HT Weierwei VEV 3288 D


Negara Asal: China
Harga: Rp. 750.000

Keterangan: NEW MODEL WEIERWEI VEV-3288s VHF 135 - 174 mhz - CTCSS ( PL) & DCS ( DPL) Handheld Radio Transceiver ---> 118 Groups of memory channels, Built-in 50 Groups of CTCSS and 104 Groups of DCS, Wide( 25kHz) and Narrow( 12.5kHz) available, Comes with 1200mAh Li-ion battery, Input Freq. By using keypad, VOX built-in, Scan function, Three color LCD backlight display, Emergency Alarm, Programmable by PC, Bell rings when receiving signal, Priority Scan Function, Adjust power Hi/ Lo, Switching between Channel/ Freq, Adjust squelch level( 0-9) , Busy channel lockout, Keypad lock

General

Frequency Range 135 ~ 174MHz
Channels 118
Channel Steps 5k, 10k, 6.25k, 12.5k, 25k
Power Supply 7.2V 1200mah LI-ion
Operating
Temperature -20° C ~ + 60° C
Dimension ( H x W x D) 100 x 55.5 x 31mm
Weight 225g
Receiver
Sensitivity

Minggu, 08 November 2009

RAPI Itu Berbeda Dengan ORARI



Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI dalam penggunaan perangkat radionya biasanya digunakan untuk bercakap-cakap/berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Hal ini agak berbeda dengan organisasi lainnya, ORARI yang lebih mengutamakan komunikasi atau subjek-subjek yang lebih bersifat kepada masalah teknis radio.

Selain itu perbedaannya adalah, jika pada ORARI ada hirarki/perbedaan tingkat pada call sign (contoh: YD ... untuk pemula, YC .., dan YB untuk penegak) maka di RAPI tidak ada perbedaan. Semua sama menggunakan call sign (nama panggilan yang dimulai dengan suffix JZ ... (baca: Juliet Zulu).

Keberadaan RAPI diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Keputusan Menteri Parpostel No. 77. RAPI dalam sejarah keberadaanya telah banyak memberikan kontribusi yang positif khususnya mengenai keikutsertaannya secara aktif di berbagai lokasi di pelosok Indonesia dalam penanggulangan bencana alam.

RAPI BUKAN AMATIR RADIO (ORARI)

RAPI bukanlah Radio Amatir Penduduk Indonesia, sehingga tata cara dan penggunaannya sangat berbeda dengan Amatir Radio yang merupakan komunitas eksperimen seluruh dunia, RAPI hanya diijinkan berkomunikasi dengan sesama penduduk di Indonesia dengan batasan-batasan yang tidak dimiliki oleh Amatir, akan tetapi sejauh ini terjadi pergeseran pada tatanan sebagian anggota RAPI, dimana beberapa anggota mencoba membawa berbagai akitivitas yang ada di Amatir Radio kedalam kegiatan RAPI.

Praktis hal ini tidak selamanya sesuai prosedur dan tidak selamanya sesuai aturan dan peraturan.
Adopsi sebuah kegiatan tidak semuanya dibenarkan, akan tetapi hal ini seperli air mengalir begitu saja, sehingga bagi anggota yang awam menganggap hal ini merupakan hal biasa.

Jika hal ini tidak disosialisasikan dikawatirkan akan terjadi kondisi yang bias, sehingga akan muncul anggapan yang sama antara ORARI dan RAPI.

Jika operating prosedur tidak ditaati, maka dapat dipastikan negara Indonesia bisa dianggap pengganggu frekuensi, hal ini sudah sering terdengar bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di di Asia yang banyak penyalahgunaan alokasi frekuensi, sehingga beberapa kali IARU (Iternational Amateur Radio Union) memperingatkan Pemerintah Indonesia. seperti penggunaan frekuensi VHF, hal ini tidak diatur di International Radio Regulation, akan tetapi hanya merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia, dan perangkat yang digunakan juga harus sesuai yang terkandung dalam Peraturan Menteri, yaitu dengan Channel List.

Namun dmikian, hingga saat ini sebagian besar anggota RAPI banyak yang menggunakan perangkat yang sebetulnya hanya dikhususkan bagi Amatir Radio.
Diposkan oleh JZ 08 MAS di 08:55

Minggu, 08 November 2009

Repeater Non RAPI

REPEATER Non-RAPI

1. 146,020 146,620 MhZ -60 RPT. ORARI Gn. Sumbing, JATENG.
2. 146,080 146,680 MhZ -60 RPT. ORARI Pemalang
3. 146,720 146,120 MhZ +60 RPT. ORARI Deles Indah, Kab. Klaten, JATENG.
4. 146,140 146,740 MhZ -60 RPT. ORARI Kab. Ciamis, JABAR (YB 1 ZEH).
5. 146,200 146,800 MhZ -60 RPT. ORARI Indramayu, JABAR.
6. 146,240 146,840 MhZ -60 RPT. ORARI Purworejo

7. 134,670 137,670 MhZ -300 RPT. PO Coyo, Tegal di Telomoyo.
8. 135,070 138,870 MhZ -380 RPT. PATAS PO Ramayana, Muntilan.

9. 157.680 163.680 MhZ -600 100 RPT. POLRES Klaten, JATENG.
10. 149,130 148,130 MhZ +100 RPT. YANMAS POLRES Batang, JATENG.

11. 152,020 148,180 MhZ +384 RPT. Parang Tritis, Yogyakarta.
12. 153,030 148,940 MhZ +454 RPT. Gn. Sumbing VR2, JATENG.
13. 157,470 148,970 MhZ +850 RPT. Bukit Suroloyo, DIY.
14. 151,770 149,200 MhZ +257 RPT. Bukit Turgo, Lereng Merapi, Yogyakarta.
15. 140,300 149,990 MhZ -690 RPT. Gn. Merbabu, JATENG.

16. 154,570 150,270 MhZ +430 88,5 RPT. Bis Malam.
17. 150,500 150,350 MhZ +015 Taksi
18. 160,430 150,450 MhZ +998 RPT. RSI Klaten.

19. 157,900 151,000 MhZ +690 OFF RPT. SATLANTAS POLRES Sleman, Yogyakarta.

20. 159,430 154,400 MhZ +503 OFF RPT. PDAM DIY.

21. 172,880 163,600 MhZ +928 RPT. POLRES Ciamis, JABAR.
22. 153,480 155,440 MhZ -196 RPT. POLRES Gunung Kidul, Yogyakarta

23. 162,925 160,175 MhZ +275 88.5 RPT. SATKORLAK DIY.

24. 157,625 162,800 MhZ -517,5 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY.
25. 155,640 162,870 MhZ -723 88.5 RPT. SATLANTAS Sleman.

26. 168,725 170,620 MhZ -189,5 110,9 RPT. PLN Yogyakarta.

27. 165,825 170,875 MhZ -505 RPT. PERHUTANI.

28. 167,520 172,130 MhZ -461 RPT. PT KAI Daop IV.

29. 151,550 155,510 MhZ -396 RPT. Pemda Pacitan
30. 150,820 149,050 MhZ +177 RPT. Gn. Penyu, Boyolali JATENG

31. 154,160 148.160 MhZ RPT. SARDA DIY, Yogyakarta.
32. 156,225 150,700 MhZ +552,5 RPT. PMI DIY
33. 157.250 162.550 MhZ -530 88.5 SAR Parangtritis
34. 156,900 150,900 MhZ +600 RPT. IFRC . DIY

35. 153,365 150,800 MhZ +256,5 RPT. Dinas Kesehatan Kulonprogo
36. 153,940 149,490 MhZ +445 RPT. Suralaya , Kulonprogo

37. 151,110 142,900 MhZ SAR Linmas Pantai Baron, Gunung Kidul, DIY
38. 154,580 148,280 MhZ RPT. di Kec. Dukun, Kabupaten Magelang, JATENG
39. 155,190 148,940 MhZ RPT. Perangkat desa se-kabupaten Magelang, JATENG
40. 154,830 148,900 MhZ RPT. di Muntilan. JATENG
41. 153,800 149,290 MhZ RPT. Bukit Suroloyo
42. 157,425 152,050 MhZ 88.5 RPT. Dinas Perhubungan Propinsi DIY
43. 158,125 153,300 MhZ 167,9 RPT. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY
44. 162,550 157,250 MhZ SAR Linmas Pantai Parangtritis, DIY
45. 162,370 162,870 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY
46. 158,040 163,090 MhZ RPT. Pemda Propinsi D.I. Yogyakarta (PACAR)
47. 160,000 165,000 MhZ 114,8 RPT. Kecamatan se- Kabupaten Sleman, DIY
48. 156,770 165,100 MhZ RPT. Pemda Kabupaten Kulon Progo, DIY
49. 159,950 165,125 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kabupaten Bantul, DIY
50. 168,700 165,550 MhZ 88.5 RPT. Pengairan DIY. (Proyek Opak-Oyo)
51. 151,880 149,070 MhZ +281 88.5 RPT. Pengamatan visual Merapi. Balerante

Minggu, 08 November 2009

Repeater Non RAPI

REPEATER Non-RAPI

1. 146,020 146,620 MhZ -60 RPT. ORARI Gn. Sumbing, JATENG.
2. 146,080 146,680 MhZ -60 RPT. ORARI Pemalang
3. 146,720 146,120 MhZ +60 RPT. ORARI Deles Indah, Kab. Klaten, JATENG.
4. 146,140 146,740 MhZ -60 RPT. ORARI Kab. Ciamis, JABAR (YB 1 ZEH).
5. 146,200 146,800 MhZ -60 RPT. ORARI Indramayu, JABAR.
6. 146,240 146,840 MhZ -60 RPT. ORARI Purworejo

7. 134,670 137,670 MhZ -300 RPT. PO Coyo, Tegal di Telomoyo.
8. 135,070 138,870 MhZ -380 RPT. PATAS PO Ramayana, Muntilan.

9. 157.680 163.680 MhZ -600 100 RPT. POLRES Klaten, JATENG.
10. 149,130 148,130 MhZ +100 RPT. YANMAS POLRES Batang, JATENG.

11. 152,020 148,180 MhZ +384 RPT. Parang Tritis, Yogyakarta.
12. 153,030 148,940 MhZ +454 RPT. Gn. Sumbing VR2, JATENG.
13. 157,470 148,970 MhZ +850 RPT. Bukit Suroloyo, DIY.
14. 151,770 149,200 MhZ +257 RPT. Bukit Turgo, Lereng Merapi, Yogyakarta.
15. 140,300 149,990 MhZ -690 RPT. Gn. Merbabu, JATENG.

16. 154,570 150,270 MhZ +430 88,5 RPT. Bis Malam.
17. 150,500 150,350 MhZ +015 Taksi
18. 160,430 150,450 MhZ +998 RPT. RSI Klaten.

19. 157,900 151,000 MhZ +690 OFF RPT. SATLANTAS POLRES Sleman, Yogyakarta.

20. 159,430 154,400 MhZ +503 OFF RPT. PDAM DIY.

21. 172,880 163,600 MhZ +928 RPT. POLRES Ciamis, JABAR.
22. 153,480 155,440 MhZ -196 RPT. POLRES Gunung Kidul, Yogyakarta

23. 162,925 160,175 MhZ +275 88.5 RPT. SATKORLAK DIY.

24. 157,625 162,800 MhZ -517,5 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY.
25. 155,640 162,870 MhZ -723 88.5 RPT. SATLANTAS Sleman.

26. 168,725 170,620 MhZ -189,5 110,9 RPT. PLN Yogyakarta.

27. 165,825 170,875 MhZ -505 RPT. PERHUTANI.

28. 167,520 172,130 MhZ -461 RPT. PT KAI Daop IV.

29. 151,550 155,510 MhZ -396 RPT. Pemda Pacitan
30. 150,820 149,050 MhZ +177 RPT. Gn. Penyu, Boyolali JATENG

31. 154,160 148.160 MhZ RPT. SARDA DIY, Yogyakarta.
32. 156,225 150,700 MhZ +552,5 RPT. PMI DIY
33. 157.250 162.550 MhZ -530 88.5 SAR Parangtritis
34. 156,900 150,900 MhZ +600 RPT. IFRC . DIY

35. 153,365 150,800 MhZ +256,5 RPT. Dinas Kesehatan Kulonprogo
36. 153,940 149,490 MhZ +445 RPT. Suralaya , Kulonprogo

37. 151,110 142,900 MhZ SAR Linmas Pantai Baron, Gunung Kidul, DIY
38. 154,580 148,280 MhZ RPT. di Kec. Dukun, Kabupaten Magelang, JATENG
39. 155,190 148,940 MhZ RPT. Perangkat desa se-kabupaten Magelang, JATENG
40. 154,830 148,900 MhZ RPT. di Muntilan. JATENG
41. 153,800 149,290 MhZ RPT. Bukit Suroloyo
42. 157,425 152,050 MhZ 88.5 RPT. Dinas Perhubungan Propinsi DIY
43. 158,125 153,300 MhZ 167,9 RPT. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY
44. 162,550 157,250 MhZ SAR Linmas Pantai Parangtritis, DIY
45. 162,370 162,870 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY
46. 158,040 163,090 MhZ RPT. Pemda Propinsi D.I. Yogyakarta (PACAR)
47. 160,000 165,000 MhZ 114,8 RPT. Kecamatan se- Kabupaten Sleman, DIY
48. 156,770 165,100 MhZ RPT. Pemda Kabupaten Kulon Progo, DIY
49. 159,950 165,125 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kabupaten Bantul, DIY
50. 168,700 165,550 MhZ 88.5 RPT. Pengairan DIY. (Proyek Opak-Oyo)
51. 151,880 149,070 MhZ +281 88.5 RPT. Pengamatan visual Merapi. Balerante

Minggu, 08 November 2009

Repeater RAPI

REPEATER RAPI
NO FREQ DUPLEX TONE KETERANGAN
INPUT OUTPUT

Jawa Barat

1. 143,000 142,250 MhZ OFF (RPT. Tangkuban Perahu – Bandung, JABAR.
2. 143,590 142,600 MhZ +099 OFF RPT. RAPI Wilayah Cirebon, JABAR.
3. 142,030 142,780 MhZ -75 RPT. RAPI Lokal 03 Cisaat, Kab. Sukabumi, JABAR.
4. 42,000 143,550 MhZ -155 RPT. RAPI Wilayah Bogor di Puncak, JABAR (PACUL 1).
5. 142,375 143,470 MhZ -109.5 RPT. RAPI Wilayah Kota Depok, JABAR.
6. 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Kab. Bogor di Gn. Salak (PACUL 2).
7. 142,060 143,560 MhZ -150 RPT. RAPI Wilayah Kab. Ciamis, JABAR.
8. 149,110 141,110 MhZ +800 RPT. di Subang, JABAR.

Jawa Tengah

1. 142,720 142,100 MhZ +062 RPT. RAPI Wilayah Semarang Barat, JATENG.
2. 143,510 142,130 Mhz +128 RPT. RAPI Wilayah Semarang Selatan, JABAR.
3. 148,550 142,250 Mhz +630 RPT. RAPI Wilayah Kab. Karanganyar, JATENG.
4. 143,500 142,300 MhZ +120 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sukoharjo, JATENG.
5. 141,850 142,500 MhZ -65 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sragen,JATENG
6. 140,930 142,640 MhZ -171 RPT. RAPI Kab. Wonogiri, JATENG.
7. 141,100 142,690 MhZ -159 RPT. RAPI Kab. Purbalingga, JATENG.
8. 142,060 142,730 MhZ -067 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonogiri, JATENG.
9. 140,750 142,750 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Kab. Purworejo, JATENG.
10. 140,880 142,880 MhZ -200 88,5 RPT. RAPI Selo, Boyolali, JATENG
11. 140,950 142,900 MhZ -195 RPT. RAPI Kab. Kebumen, JATENG.
12. 142,090 143,150 MhZ -106 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonosobo (Gn. Sumbing)
13. 142,170 143,170 MhZ -100 RPT. RAPI Wilayah Kota Tegal, JATENG.
14. 142,380 143,280 MhZ -90 RPT. RAPI Wilayah Kab. Tegal (Bumi Jawa), JATENG.
15. 141,340 143,000 MhZ -166 RPT. RAPI Wilayah Kab. Blora (Bukit Kembang),

16. 142,130 143,330 MhZ -120 OFF RPT. PANTURA, JATENG.
17. 140,840 143,450 MhZ -261 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Klaten, JATENG.
18. 142,065 143,450 MhZ -138,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Batang, JATENG.
19. 142,080 143,530 MhZ -145 OFF RPT. RAPI di Gn. Telomoyo, JATENG
20. 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Candi Cheto, Surakarta, JATENG
21. 14,203 143,580 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Argo Jembangan, Pati, JATENG
22. 142,050 143,600 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Prau, JATENG (JZ 11 ZRD1).
23. 140,820 143,620 MhZ -280 OFF RPT. RAPI Wilayah Kab. Banjarnegara, JATENG.
24. 140,950 143,650 MhZ -270 RPT. RAPI Gn. Kencur, Purwodadi, JATENG
25. 142,160 143,700 MhZ -154 RPT. RAPI Wilayah Kab. Banyumas, JATENG.

Yogyakarta

1. 142,000 143,550 MhZ -155 RPT. RAPI D.I. Yogyakarta di Bukit Patuk
2. 143,170 142,450 MhZ -072 RPT. RAPI Kulon Progo, DIY.
3. 142,110 143,390 MhZ -128 RPT. Kulon Progo, DIY.
4. 140,860 143,530 MhZ -267 RPT. RAPI Lokal Kecamatan Depok, Kab. Sleman, DIY.
5 . 140,810 142,700 MhZ -289 RPT. RAPI Gunung Kidul, DIY.

Jawa Timur

1. 142,045 143,340 MhZ -129.5 RPT. RAPI Kab. Lumajang, JATIM.
2. 140,680 143,610 MhZ -293 RPT. Gn. Brengos, JATIM.
3. 142,040 143,480 MhZ -144 RPT. RAPI Kab. Pacitan, JATIM.
4. 149,780 143,680 MhZ +610 RPT. Gunung Bromo, JATIM
5. 140,360 143,060 MhZ -270 RPT. RAPI Kab. Nganjuk (Gn. Wilis)
6. 140,600 143,630 MhZ -303 RPT. RAPI Lokal Donomulyo, Malang (Puncak Bima).
7. 140,720 143,250 MhZ -2.52 88,5 RPT. RAPI Wilayah Malang, JATIM.
8. 150,780 141,780 MhZ +900 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
9. 150,120 142,620 MhZ +750 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
10. 144,730 141,680 MhZ +305 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
11. 141,520 143,520 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Trenggalek, JATIM.
12. 151,430 141,680 MhZ +975 RPT. ? di JATIM.
13. 150,520 141,720 MhZ +880 RPT. ? di Pacitan, JATIM.
14. 142.045 143,330 MhZ -128.5 RPT. Gn.Bromo 1
15. 140.760 143.760 MhZ -298 RPT. Gn.Bromo 2
16. 143.070 142.690 MhZ +38 88,5 RPT. Gresik
17. 149.330 140.330 MhZ +9.00 RAPI Lokal Pasuruan
18. 141.180 143.480 MhZ -2.30 RAPI Lokal Lowokwaru Malang
19. 144.560 142.560 MhZ +2.00 RAPI Lokal Poncokusumo Malang
20. 143.180 140.680 MhZ +2.50 88.5 RAPI Lokal Kec.Singosari, Kab.Malang

Lampung, Bali, NTB, Batam

1. 140,480 143,480 MhZ -300 RPT. Bali
2. 140,500 143,500 MhZ -300 RPT. Lombok
3. 140,370 143,370 MhZ -300 88.5 RPT. Mataram
4. 142,000 143,400 MhZ -140 88.5 RPT. RAPI Batam
5. 143,510 142,110 MhZ +140 RPT. RAPI Bandar Lampung

Minggu, 08 November 2009

Icom FT - 80 C


Disebut “radio sejuta umat” karena, radio ini radio jenis laris manis di pasaran dengan harga yang relatif murah untuk kelas “all band” dan karena harga yang murah, dia hanya mempunyai fungsi-fungsi standart saja asalkan sudah bisa buat “ngebreak”. Dengan fungsi-fungsi yang standart dan pengoperasian yang simple (serta ditambah dengan harga yang murah), maka hampir semua breaker HF pernah memiliki radio ini (yang pada akhirnya, mereka melepas lagi FT-80C ini untuk kemudian “ditukar” dengan radio kelas yang lebih tinggi).

Range Frekuensi
TX= 1.5 MHz - 30 MHz
RX = 0.5 MHz - 30 MHz

Range frekuensi ini adalah range normal untuk sebuah radio all band. Semua band tercover oleh radio ini.
Mode
AM/SSB/CW

RF Power Output
adjustable sampai dengan 150 Watt

menurut manual book yang ada, radio ini mempunyai power output 100 Watt. Tetapi, pada radio saya dengan tegangan 13.8 VDC bisa keluar 150 watt (termodulasi). He..he….mungkin udah pernah di adjust oleh pemilik yang sebelum saya.

Menggunakan kabel NYAF 1 mm sebagai antenna dengan konfigurasi inverted V, pada saat propagasi bagus, pancaran saya dapat diterima dengan sempurna di Sorong - Papua, ataupun Lhoksumawe - NAD dan yang bagian utara adalah di Serawak - Malaysia.

Tentu saja, penerimaan yang bagus bukan hanya karena faktor power yang besar ataupun antenna yang bagus, tetapi propagasi saat itu yang menjadi faktor penentu. (untuk power 100 watt ini, sudah merupakan keluaran standart dari sebuah radio allband. Dan antenna 1/2 lambda dengan konfigurasi inverted V/atau biasa, adalah juga merupakan antenna pasaran yang paling banyak digunakan para breaker di HF)

Satu pengalaman lagi, saat saya melakukan perjalanan ke Ponorogo akhir 2007 kemaren, FT-80C ikut dalam daftar “senjata” di perjalanan. Dilengkapi dengan sebuah antenna mobil untuk 11 MHz di kap mobil belakang kanan (karena yang bagian kiri terpasang antenna VHF), selama perjalanan di Pantura saya bisa 10-25 dengan teman yang ada di Balikpapan. Dan pada saat saya di Ponorogo dan kebetulan saya melintas di persawahan, saya dapat 10-25 dengan rekan di Bekasi secara sempurna.

Modulasi
Beberapa lawan bicara saya, memberikan report bahwa modulasi yang saya hasilkan cukup bagus, artinya walaupun hanya menggunakan mic standart, mampu memberikan modulasi yang tidak ketinggalan dengan sinyal yang ada.

Receiver
Untuk kualitas receiver, nyaris hampir semua radio HF yang masih normal mempunyai kualitas yang sama dalam hal receiver.

Audio
Audio yang dikeluarkan FT-80C ini cukup bagus, bahkan lebih empuk dibanding radio keluaran baru yang pernah saya miliki ICOM IC-781. Karena untuk membuat “empuk” audio IC-781 saya mesti menghubungkannya dengan sebuah speaker aktif, tetapi untuk FT-80C ini cukup dari speaker yang ada. Memang sih, untuk masalah audio ini adalah masalah kesenengan dan kecocokan. Belum tentu enak di telinga si A, enak pula di telinga si B.

Kekurangan
- fungsi yang terbatas, yaitu tidak ada tombol “band” yang secara default ada. Sehingga, kalau kita sering main di 2 band yang “jaraknya” jauh, misalkan 27 MHz dan 11 MHz, maka kita akan “capek” memutar-mutar tombol frekwensi untuk pindah ke frekuensi yang akan kita inginkan. Ini beda apabila ada tombol “band” yang tersedia secara default, sehingga kita bisa set band 1 di 27 Mhz dan band 2 di 11 MHz. Dan untuk pindah-pindah dari kedua frekuensi tsb tinggal pencet tombol band tsb.

catatan : sebetulnya fungsi band sudah ada, namun tombol-nya yang gak ada. Jadi dari cover depan itu, tombol untuk fungsi “band” tsb tertutup alias tidak tersedia. Biasanya, saya lepas tutup tombol tempat fungsi band tsb berada, sehingga untuk mengaktifkan fungsi “band” tsb, saya pake obeng kecil untuk meng-klik switch yang ada di dalam.

Fungsi “band” tsb secara default tidak ada tombolnya, karena FT-80C termasuk kelas radio kemersial, dan karena versi komersial pasti tidak “dibolehkan” untuk didaftarkan sebagai radio komunikasi amatir. (silahkan cek pada teman2x ORARI tentang hal ini). Radio ini yang versi amatirnya adalah FT-747. Semua spesifikasi sama persis antara kedua radio ini, hanya saja tombol (baca “knop” :-) ), ada semua di FT-747 dimana di FT-80C tombol tersebut tidak ada.

Apabila anda saat ini mempunyai radio ini, rawatlah dengan baik karena bisa jadi suatu saat radio ini akan menjadi barang antik. Saya dulu pernah memiliki ICOM IC-781 (radio keluaran ICOM tahun 2003), dan akhirnya saya lepas karena radio tsb “terlalu canggih” buat saya. Dalam artian, saat ini saya tidak membutuhkan feature2x yang diberikan si IC-781 (lha wong saya hanya main di 11 MHz doang, itupun paling hanya ada di 11.405, 11.410, 11.415, 11.420 dan 11.430. he..he…he..saya gak hobby main di 11.425 :D ). Dengan menjual IC-781 saya bisa mendapatkan FT-80C dan sisa uang yang lumayan. (karena IC-781 saat itu harganya sekitar 3.2 jt dan FT-80C sekitar 2.2 jt)

(Dari RAPI Lokal Cikupa & Balaraja Kab. Tangerang)

Minggu, 08 November 2009

Alamat Pengurus Daerah RAPI (Provinsi) Seluruh Indonesia

NAD-JZ01ZZD
Ketua RAPI Daerah 01: Tengku Feriansyah, JZ01BC
Wakil Ketua I: Ir. Arfiansyah, JZ01BY
Wakil Ketua II, JZ01BI
Sekertaris: Drs. Budhy Hartono, JZ01BD
Bendahara: Fahman Ramdhan, JZ01BU
Alamat JZ01ZZD:
Jl. Tengku Umar No. 29 Banda Aceh NAD 2324
Telp. 0651-48400

SUMUT-JZ02ZZD
Drs. Zulhifzi Lubis, JZ02AAA Telp.061–542512
SUMUT PIC : Abd.Rahman Lubis, JZ02BO Telp.061–7863790
Nia –Staf Sekret Telp.061–7325596
Jl. Mahkamah No.24-B, Medan 20213

SUMBAR-JZ03ZZD
Ir. Fachruddin, JZ03BF Telp.0751-27286
SUMBAR PIC: Saiful Bahri, JZ03FR
Jl. Kartini No.3-A, Padang

RIAU-JZ04ZZD
Drs. Arifin Simatupang, JZ04ASL
RIAU Komp. Pandau Permai Blok B-2 No.13 Pekanbaru 28284

JAMBI-JZ05ZZD
A.S. EDY, S.Ip, JZ05AAA Telp.0741–21552/53486
JAMBI PIC: M. Kasim AS., SH JZ05AK Telp.0741-32446
Jl. Slamet Riyadi Lr.Cendana No.25 Rt.05/02 Jambi, 36121

SUMSEL-JZ06ZZD
Ketua : John G. Lilipaly, JZ06BAS
Wakil Ketua 1: Isranedy, SE
Wakil Ketua 2 : Sayuti Hamzah
Sekretaris : W. Triarti
Bendahara : Drs. Aan Sastradiningrat, MM
Frekuensi kerja : 143.400 MHz
Alamat JZ06ZZD:
Jl. Swadaya, Perikanan V A No. 89 Palembang 30127
Telp.0711–7054207
(update terakhir 16 januari 2009)

BENGKULU-JZ07ZZD
SagiminHadiSutrisno, JZ07GG Telp. 0736–28917/51825
BENKULU PIC: Lisanuddin, JZ07DL Telp.0736-26302
Jl. Danau No. 90 Bengkulu, 38155

LAMPUNG-JZ08ZZD
H.R.P. Goeritno, JZ08AAA Telp.0721-701385
LAMPUNG PIC: Drs. Alimudin A, JZ08AEK
Jl. Ki Maja Way Halim No.66 Bandar Lampung

DKI JAKARTA-JZ09ZZD
Ir. Heru Sutiastomo JZ09DHR
DKI JKT PIC: Bambang Sulistyono, JZ09EIE Telp.021-30088081,32268081
Jl. Usaha No. 22 A, Gedung Graha Indika Cawang,
(Belakang SMP Marsudirini Jl. Dewi Sartika Cawang), Jakarta Timur

JABAR-JZ10ZZD
Drs. Edy Suryadi, JZ10AFK Telp.022–7105957
JABAR PIC: M. Fadlin Fuad, JZ10ACC Telp.022-66710148
Jl. Kadipaten No.5 Antapane Bandung 40291

JATENG-JZ11ZZD
Achmad Soedardjo, JZ11AAQ Telp.024–8315510
JATENG PIC: Riem Kosmanto, JZ11COA
Jl. Indrapura No.6 Candi, Semarang

DIY-JZ12ZZD
Ir.Bambang Waskito, JZ12ABV Telp.0274–522480/86547
PIC: Drs. A.Aryadi Warsito, JZ12HR Telp.0274–495565
Jl. Langensari (Komplek Kwarda Pramuka), Jogjakarta
Telp. 0274 7455155


JAWA TIMUR - JZ13ZZD
Ketua: Kol. Inf. Budhi Priyono JZ13JL
Wakil Ketua 1: Paul Ervin. S JZ13ACO
Wakil Ketua 2: H. Supadiman, SH JZ13BQ
Sekretaris: Juyana JZ13BLO
Bendahara: Djoko Tjahyo Adi JZ13DJ
Frekuensi: Out. 143.550 In. 142.000
Alamat kantor: Jl. Nginden Baru VIII/C-50 Sby
Kode pos: -
Alamat email kantor: rapijatim@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
No telp.: 031-70813330
No. Fax: 031-3951136
(update terakhir tgl. 25 Februari 2009 - Bpk. Juyana)

BALI-JZ14ZZD
I Wayan Puja Astawa, JZ14BA Telp.0361–228927
BALI PIC : Drg.Suhendra,M.Kes, JZ14BC
D/a DinKesSos Prop. Bali Jl. Cok Agung Tresna Denpasar 80037

NTB-JZ15ZZD
Moh. Asri, JZ15MA Telp.0868-12201076
NTB PIC:
Jl. Industri Gg.Gurita 1 Ampenan, Mataram 83114

NTT-JZ16ZZD
Piet Jos Nuwawea JZ16AA Telp.0380–820978
NTT PIC: Nyoman Suida, JZ16DJ
D/a Biro BIPPRAM Sekda NTT Jl. El Tari No.52 Kupang

KALTIM-JZ18ZZD
Kode kantor: JZ 18 ZZD
Ketua: H.Andi Djamil Mude.
Wakil Ketua 1: Patman Parakkasi
Wakil Ketua 2: Imran. DM.
Sekretaris: Nurhakim.Z.A.
Bendahara: Riduwan, S.Sos.
Frekuensi: 142.22.0 Mhz.
Alamat kantor: Jl.K.H.Agus Salim.II. RT.30.NO.32
Kode pos: 76112
Alamat email kantor: rapi18daerahkaltim@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
No telp.: 0819 550 1670
No. Fax: 0542 735583
(UPDATE TGL 31 Agustus 2009 - Nurhakim. Z.A. )

KALSEL-JZ19ZZD
DR. Franz S.Ampong, JZ19EHZ Telp.0511–57803
KALSEL PIC: Eddy Moorcy, JZ19EP
Jl. Mayjen Sutoyo No.791 Komp. Wildan, Banjarmasin 70119

KALTENG-JZ20ZZD
Mozes Ismail, SE, JZ20AH Telp.0536–22994
KALTENG PIC : I Wayan Arnatha, SH, JZ20AN Telp.0536–22979
Jl. Aries No.35 Komp. AMACO Palangkaraya

KALBAR-JZ21ZZD
RAPI Daerah: Kalimantan Barat
Kode kantor: JZ 21 ZZD
Ketua: Ir. ZULFADHLI / JZ 21 AZ
Wakil Ketua 1: SYAFRANI DANIEL SE.MM / JZ 21 IC
Wakil Ketua 2: HASANUDDIN / JZ 21 AE
Sekretaris: HERRY SYAWAL / JZ 21 AS
Bendahara: SRI ROSNAWATI / JZ 21 AW
Frekuensi: 14.300.0 Mhz / 11.415.0 Mhz
Alamat kantor: Jl. Paris II / Cendana No. 1 PTK
Kode pos: 78124
No. Fax: 0561 737040
(update terakhir tgl. 12 Maret 2009 - Bpk. Hasanuddin JZ21AE)

Sulawesi Utara - JZ22ZZD
Kode kantor: 22
Ketua: Ir. F. B, Najoan, MSi / JZ22NF
Wakil Ketua 1: Drs. Arnoldus Karamoy / JZ22FAK
Wakil Ketua 2: Ricky Surupatie / JZ22AAD
Sekretaris: Hengky Rogi, SE / JZ22FAD
Bendahara: Eduard Katiandago, SE / JZ22EDU
Frekuensi: 143.000 Mhz
Alamat kantor: Jl. 17 Agustus No. 30 Manado
Kode pos: 95000
Alamat email kantor: rapi_sulut@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
No telp.: 0431 860421
(update terakhir tg. 26 Febuari 2009 - Bpk. Hengky Rogi, SE)

SULTENG-JZ23ZZD
H. Rully Lamadjido,SH, JZ23AA Telp.0451-425778
SULTENG PIC: Ir. Syaiful Bachri, JZ23HBB Telp.0451–425403
Jl. Sultan Hasanuddin No.23 Kota Palu 94111

SULSEL-JZ24ZZD
Yuza Reza Ali, JZ24AYO Telp.0411-447470
SULSEL PIC : Agus Salim Halid JZ24AGM/Enol JZ24ADY
Jl. Masjid Babul Jannah, Makassar 90141

SULTRA-JZ25ZZD
Saridu, SE, JZ25JOS
SULTRA PIC: Jamaluddin Uksim JZ25ABU
Jl. Bunga Kana No. 15-B Kendari 93121

MALUKU-JZ26ZZD
DR. H. Rivai Ambon, JZ26CJ Telp.0911–355720
MALUKU PIC: Ir. Mukhlis Rumbia, JZ26JO Telp.0911–310232
D/a Kanwil Perhubungan Jl. Pattimura No.21 Ambon

PAPUA-JZ27ZZD
Imam Mukti, JZ27IT Telp.0967–582281
PAPUA PIC: Budhi H.Samyana, SE, JZ27XZ Telp.0967–582776
Perumh. Sky Line Indah Blok D/26 Kotaraja, Jayapura 99225

MALUKU UTARA-JZ28ZZD
Abd.Karim Tuanaya, JZ28KAD Telp.0921–23901
MALUT PIC: Abdul Hidayat, JZ28KCO
Jl. Zainal Abidinsyah No. Komplek Pohon Pala, Takoma, Ternate 97714

BANTEN-JZ30ZZD
H. Dedy Djunaedi, JZ30AA Telp.0254–217189
BANTEN PIC: Drs. Tb. A. Rivai, JZ30AR
Jl. Raya Serang-Pandeglang Km.3,5 No. 3 Sempu Serang

BABEL-JZ31ZZD
BABEL PIC : JZ
2003–2007 Jl. Sriwijaya No. 10 Pangkal Pinang 33126

GORONTALO-JZ32ZZD

Kode kantor: Sekretariat
Ketua: dr. Medy Sarita - JZ 32 DMS
Wakil Ketua 1: Djumaedy Ishak, SE - JZ 32 BJ
Wakil Ketua 2: -
Sekretaris: Rudy Halalutu, S.Psi - JZ 32 RQ
Bendahara: Hariati Husain, S.Kom - JZ 32 AYU
Frekuensi: 143.000 Mhz
Alamat kantor: Jalan Rajawali No. 71 Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo
Kode pos: 96114
Alamat email kantor: jz32zzd@gmail.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
No telp.: 081340167516

Minggu, 08 November 2009

Logo Organisasi RAPI

Bentuk/Ukuran/Warna Logo RAPI

Bentuk : Bentuk Oval, terdiri atas 2 lingkaran bagian
luar, dengan perbandingan 3:2

Warna : Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna
putih.

Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna
hijau flourecent dengan garis hitam. Warna
huruf hitam.

Tulisan : Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah
lingkaran bagian dalam.

Jenis huruf adalah STOP modifikasi.

Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK diletakkan
diatas pada lingkaran luar, secara simetris dan
proposional mengikuti lingkaran bagian luar.

Pada lengkungan bawah tulisan INDONESIA

Minggu, 08 November 2009

Pakaian Seragam RAPI

Penggunaan Pakain seragam bagi anggota RAPI perlu ditetapkan
pelaksanaannya.

Pakaian Seragam bagi anggota RAPI diharapkan akan menumbuhkan
rasa kebanggaan dan rasa percaya diri, sehingga pada akhirnya akan
meningkatkan citra organisasi RAPI.

Penggunaan pakaian seragam akan meningkatkan rasa Kesatuan dan
Persatuan serta rasa kebersamaan diantara sesama anggota RAPI, dan
akan lebih menonjolkan jati diri sebagai anggota RAPI.
Lambang merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan

DASAR PEMIKIRAN

Masih beraneka ragamnya pakaian seragam, atribut anggota RAPI
sehingga mempunyai kesan tidak terkoordinir dengan baik.
Pakaian seragam akan menunujukkan ciri khas dan penampilan yang
menunjukkan kedisiplinan.

Pengggunaan pakaian seragam akan menunjukkan kerapihan dan
penampilan yang menonjol serta mudah dikenal.
Penggunaan pakaian seragam menghilangkan kesan ketidak tertiban.
Perlu adanya keseragaman dalam pembuatan logo RAPI diseluruh
jajaran organisasi

JENIS PAKAIAN SERAGAM RAPI

1. Pakaian Seragam Harian (PSH); dipergunakan pada setiap
kegiatan resmi yang bersifat operasional dilapangan, baik yang
bersifat intern maupun yang menyangkut pihak ekstern
organisasi.

2. Pakaian Seragam Upacara (PSU); dipergunakan pada setiap
kegiatan resmi yang bersifat seremonial atau lainnya baik intern
organisasi maupun yang menyangkut pihak ekstern organisasi
RAPI.

Minggu, 08 November 2009

Kode Sepuluh (Ten Code)

Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) mempunyai tata cara dan aturan dalam berkomunikasi dengan menggunakan Kode 10 (Ten Code), yang juga berlaku di seluruh dunia (Citizen Band), yaitu ;

10 - 1 = Sulit didengar / Penerimaan buruk
10 - 2 = Jelas didengar / Penerimaan baik
10 - 3 = Berhenti mengudara / Memancar
10 - 4 = Benar / Dimengerti
10 - 5 = Ada pesan untuk disampaikan
10 - 6 = Sedang sibuk, kecuali ada berita penting
10 - 7 = Mengalami kerusakan / Tidak dapat mengudara
10 - 8 = Tidak ada kerusakan / Dapat mengudara
10 - 9 = Mohon diulangi
10 - 10 = Penyampaian berita selesai
10 - 11 = Berbicara terlalu cepat
10 - 12 = Mengundurkan diri karena ada tamu
10 - 13 = Laporan kedaan cuaca / Jalan
10 - 14 = Informasi
10 - 15 = Informasi sudah disampaikan
10 - 16 = Mohon di jemput / Diambil di
10 - 17 = Ada urusan penting
10 - 18 = Sesuatu untuk kita
10 - 19 = Bukan untuk Anda, harap kembali
10 - 20 = Lokasi / Posisi
10 - 21 = Kontak / hubungan memalalui Telepon
10 - 22 = Melaporlangsung ke
10 - 23 = Menunggu / Stand-by
10 - 24 = Selesai melaksanakan tugas
10 - 25 = Dapatkah menghubungi / kontak dengan
10 - 26 = Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10 - 27 = Pindah ke jalur / Channal
10 - 28 = Nama Panggilan / Call - Sign
10 - 29 = Waktu hubungan / kontak selesai
10 - 30 = Tidak mentaati peraturan
10 - 31 = Antenna yang dipergunakan
10 - 32 = Radio check / Laporan sinyal & Modulasi
10 - 33 = Keadaan darurat / Emerigency
10 - 34 = Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10 - 35 = Informasi rahasian
10 - 36 = Jam berapa waktu yang tepat
10 - 37 = Perlu mobil derek / Kran di
10 - 38 = Perlu Ambulance di
10 - 39 = Pesan sudah disampaikan
10 - 40 = Perlu Dokter
10 - 42 = Ada kecelakaan di
10 - 43 = Ada kemacetan lalu-lintas di
10 - 44 = Ada pesan untuk anda
10 - 45 = Dalam jangkauan mohon melapor
10 - 46 = Memerlukan Montir
10 - 50 = Mohon kosongkan jalur / Channal
10 - 60 = Apakah ada pesan selanjutnya
10 - 62 = Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10 - 63 = Tugas / Pekerjaan dilanjutkan di
10 - 64 = Pekerjaan telah selesai / bersih
10 - 65 = Menunggu berita selanjutnya
10 - 67 = Semua unit setuju
10 - 69 = Pesanan telah diterima
10 - 70 = Kebakaran di
10 - 71 = Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10 - 73 = Kurangi kecepatan di
10 - 74 = Tidak / negatip
10 - 75 = Menyebabkan / Penyebab gangguan
10 - 76 = Dalam menuju perjalanan ke
10 - 77 = Belum / tidak kontak
10 - 81 = Pesankan kamar di hotel
10 - 82 = Pesanan kamar untuk
10 - 84 = Nomor telepon
10 - 85 = Alamat
10 - 89 = Butuh montir radio
10 - 90 = Gangguan pesawat TV ( TVI )
10 - 91 = Berbicara dekat microphone
10 - 92 = Pemancar perlu di stel ( Adjust )
10 - 93 = Apakah frequency sudah tepat ?
10 - 94 = Berbicara agak panjang ( Long Call Tune )
10 - 95 = Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10 - 97 = Test jarum di pesawat ( check )
10 - 99 = Tugas selesai, semua selamat
10 - 100 = Akan ke kamar mandi
10 - 200 = Perlu bantuan POLISI di
10 - 300 = Perlu bantuan Pemadam Kebakaran di
10 - 400 = Perlu bantuan Peneriban Umum di
10 - 500 = Perlu bantuan Provost di
10 - 600 = Perlu bantuan Garnizum

Minggu, 08 November 2009

Lagu Mars RAPI

Cipt: Didiek W.Soedjarwadi – JZ11AGY


Radio Antar Penduduk Indonesia
Berdiri demi sukseskan pembangunan
Menunaikan segala tugas bangsa
Rajin dan teguh bijaksana


Radio Antar Penduduk Indonesia
Berjuang demi kejayaan nusa
Siaga dan sedia mengindahkan
Panggilan mulya ‘bu pertiwi

Reff :

Muda mudinya berkomunikasi
Menyambungkan lidah karya
Serta gemakan kekaryaan
Suka ria bekerja bergotong royong
Tekun lincah tertib ramah
Serta dapat dipercaya selaras Pancasila


Radio Antar Penduduk Indonesia
Bersedia mengorbankan jiwa raga
Berkobar semangatnya merah bara
Meski ‘brat beban dipundaknya

RAPI TETAP JAYA

Minggu, 08 November 2009

Panca Bhakti RAPI

1. Seorang anggota RAPI harus rendah hati
2. Seorang anggota RAPI harus energic
3. Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
4. Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
5. Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong

Minggu, 08 November 2009

Kode Etik Anggota RAPI

Anggota RAPI berjiwa Patuh
Anggota RAPI harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang berlaku.

Anggota RAPI berjiwa Jujur
Anggota RAPI harus berprilaku jujur

Anggota RAPI berjiwa Santun
Anggota RAPI harus santun dalam berkomunikasi

Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
Anggota RAPI harus memiliki tenggang rasa terhadap sesama.

Anggota RAPI berjiwa Tanggung jawab
Anggota RAPI harus memiliki rasa tanggung jawab

Minggu, 08 November 2009

Penting Untuk Diketahui Anggota RAPI

Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) haruslah ;

1. Memasang Papan Nama Panggilan di depan rumah yang mudah dilihat.
2. Menempelkan photo copy IKRAP didepan rumah yang mudah untuk dilihat (IKRAP diperbesar terlebih dahulu 200%, dilapis plastik/laminating).
3. Menempelkan potongan IPPKRAP pada perangkat yang sesuai izinnya.(ditempel dengan isolasi yang bening).
4. Bagi izin Stasiun Bergerak Darat agar menempelkan Sticker Stasiun Bergerak Darat.
5. Tidak memberikan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin.
6. Bila pindah tempat tinggal/domisilinya wajib melaporkan/mengajukan perpindahan alamat / domisili stasiunnya perpindahan kepada pengurus.
7. Permohonan perpanjangan izin dilaksanakan 2 bulan sebelum kadaluwarsa
8. Tidak memberikan/meminjamkan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin untuk mengudara.

Minggu, 08 November 2009

Organisasi RAPI

RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

PENGURUS
Adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.

ANGGOTA
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.

ANGGARAN DASAR
Adalah ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.

PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.2. DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI
Sebagai organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 2003

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari biaya izin komunikasi.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, Ciawi Bogor Jawa Barat.

1.2. JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN

RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.

Dasar pertimbangannya adalah :
Bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

2.3. SIFAT ORGANISASI

RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi Sosial Politik.

2.4. TUJUAN ORGANISASI

Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai potensi Komunikasi Nasional.
Membantu Pemerintah dibidang Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.

RAPI dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.

2.5. AZAS
RAPI berazaskan PANCASILA

2.6. USAHA ORGANISASI
Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.

2.7. KEGIATAN ORGANISASI
Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.
Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
Membantu pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.

2.8. BADAN ORGANISASI
Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.




2.9. BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Nasional
Pengurus Pusat
Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah
Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Musyawarah Lokal
Pengurus Lokal

2.10. SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
2. Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.11. HAK ANGGOTA
1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

2.12. KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
3. Membayar Uang Pangkal.
4. Menghadiri undangan Rapat.
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Minggu, 08 November 2009

Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.

Penetapan alokasi frekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amerika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru, membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emergency, seluruh

Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.

1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA

Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz ( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.

Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasional, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efisien.
Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemerintah.
Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang dibagi dalam 40 kanal.

Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya - Kasgar Ibukota
2. Soedarto - Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT - PT.INTI
4. Soetikno Buchari - Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH - Pengguna KRAP

dengan tugas pokok :
a. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat.
b. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.

Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.

1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI

Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.

Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1. a. Menyusun AD/ART
b. Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.



1.4. MASA TRANSISI 1985-1992

Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya antar tetangga.

Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.

Hal ini dapat dipahami karena :

1.4.1. Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang berjarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2. Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3. Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4. Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif, telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.

Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 menjadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengingankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.


Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 – 143.600 Mhz.

1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter) = 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter) = 142.000 - 143.600 Mhz

Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI, disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz